Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Rahmat Slamet Santoso, setelah dinyatakan bersalah telah mencabuli sebanyak 15 anak didiknya semasa menjadi pembina Pramuka sejak tahun 2015.
Baca Juga: Soal Kebiri Predator Seks Mojokerto, Kementerian Anak Bilang...
Majelis hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di Surabaya, Senin, menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun," ujar Hakim Dwi Purwadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: