Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

Lagi, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum serta rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 6,25% dan di BPR menjadi 8,75%. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing di bank umum menjadi 1,75%.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 20 November 2019 sampai dengan 24 Januari 2020," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga: Bank Tak Kunjung Turunkan Suku Bunga, Jokowi Turun Tangan

Dia menjelaskan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya ialah suku bunga simpanan perbankan masih melanjutkan tren penurunan pascapenurunan suku bunga kebijakan moneter sebesar 100 bps sepanjang Juli-Oktober 2019, serta risiko dan prospek likuiditas perbankan yang stabil dengan kecenderungan turun di tengah seimbangnya pertumbuhan simpanan dan kredit.

"Selain itu juga stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terkendali seiring meredanya volatilitas di pasar keuangan meski risiko ketidakpastian global masih tinggi," tambahnya.

Ke depan, mempertimbangkan bahwa perbankan masih dalam proses penyesuaian terhadap penurunan suku bunga kebijakan moneter, serta mempertimbangkan dinamika berbagai faktor-faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan memengaruhi kondisi likuiditas, maka LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan suku bunga simpanan.

"Selanjutnya LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data suku bunga simpanan dan hasil asesmen terhadap kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan, serta likuiditas perbankan," pungkasnya.

Sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: