Kuasa hukum Putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri, Petrus Salestinus, mengatakan bahwa kliennya menghargai desakan permintaan maaf sari sejumlah pihak terkait pernyataannya yang diduga membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Sukarno.
Namun, ia mengatakan desakan minta maaf harus tertunda lantaran proses hukum dugaan penistaan agama tengah berjalan di Kepolisian.
"Maka sebaiknya desakan permintaan maaf itu di-pending dulu karena semua pihak sudah diperhadapkan dengan pembuktian apakah telah ada penistaan agama, apakah telah memenuhi syarat sebagai sebuah peristiwa pidana dan siapa sebagai pelaku penistaan agama itu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: Bukan Minta Maaf, Sukmawati Salahkan Media Online
Baca Juga: Kenapa MUI Beda Sikap Terhadap Sukmawati, Beda dengan Ahok?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil