Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aset First Travel Belum Disita, Kenapa Sih Pak Jagung?

Aset First Travel Belum Disita, Kenapa Sih Pak Jagung? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan aset First Travel disita untuk negara, tercantum dalam putusan nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.

Putusan ini telah membuat para jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah resah karena dana yang mereka setorkan tak dapat dikembalikan.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pun mengatakan pihaknya akan mengusahakan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) untuk memperjuangkan pengembalian uang jamaah First Travel.

Namun demikian, langkah tersebut tidak lazim karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sejak tiga tahun lalu, jaksa tidak diperkenankan lagi mengajukan PK untuk semua kasus.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: