Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar mengaku telah memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota, dimana besaran UMK yang ditetapkan tersebut merupakan murni dari usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng.
"Meskipun kami punya upah minimum provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu 'njomplang' antara kota besar dengan daerah kecil," katanya.
Ganjar menekankan bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
"Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silakan mereka mengatur besaran upahnya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: