Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar mengaku telah memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota, dimana besaran UMK yang ditetapkan tersebut merupakan murni dari usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng.
"Meskipun kami punya upah minimum provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu 'njomplang' antara kota besar dengan daerah kecil," katanya.
Ganjar menekankan bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
"Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silakan mereka mengatur besaran upahnya," ujarnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: