Uni Eropa (UE) harus mengakui negara Palestina setelah Amerika Serikat (AS) menyatakan dukungannya terhadap pembangunan permukiman Yahudi Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Desakan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Luksemburg, Jean Asselborn pada Rabu.
Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Mike Pompeo pada Senin, AS menyatakan bahwa pemukiman Yahudi di wilayah yang diduduki Israel tidaklah "inkonsisten dengan hukum internasional" atau tidak ilegal. Keputusan itu memutarbalikkan posisi Washington yang diambil di bawah Presiden Jimmy Carter pada 1978.
Palestina mengatakan pemukiman Israel itu membahayakan tujuan mereka untuk membangun negara merdeka di Tepi Barat dan Jalur Gaza, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Langkah AS itu juga diyakini akan membuat kesepakatan perdamaian Israel-Palestina semakin sulit untuk tercapai.
Baca Juga: Beda dengan AS, Uni Eropa Sebut Permukiman Tepi Barat Adalah Ilegal
"Mengakui Palestina sebagai sebuah negara bukanlah bantuan atau kekuasaan penuh, tetapi lebih merupakan pengakuan atas hak rakyat Palestina terhadap negaranya sendiri," kata Asselborn kepada Reuters.
"(Pengakuan) itu tidak berarti memusuhi Israel," katanya, tetapi langkah yang dimaksudkan untuk membuka jalan bagi solusi dua negara
Menyusul pengumuman AS, Uni Eropa mengatakan bahwa pihaknya tetap meyakini bahwa bangunan pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal berdasarkan hukum internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: