- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Kuasa Hukum Grab: Keterangan Saksi-Saksi Tidak Membuktikan Adanya Diskriminasi
Sejak sesi pertama persidangan pada Selasa (19/11), investigator KPPU, kuasa hukum terlapor dan Majelis Komisi bergantian menggali keterangan dari saksi. Sampai sesi pemeriksaan berakhir, telah diperiksa empat dari lima saksi. Salah satu saksi mangkir dari persidangan, yaitu Joko Pitoyo, pimpinan organisasi Driver Berbasis Online Seluruh Indonesia (D’Boss) wilayah Sumatera Utara. Joko dilaporkan oleh TPI ke polisi karena tidak mengembalikan mobil milik perusahaan.
Dalam keterangannya, semua saksi mengakui tidak bisa membuktikan telah terjadi perbedaan perlakuan terhadap mitra Grab karena hanya berdasarkan pengamatan sendiri atau informasi yang didengarnya saja. Sebagian saksi juga mengakui bergabung dengan aplikasi milik kompetitor walau masih menjadi mitra Grab.
Baca Juga: Kuasa Hukum Grab: Demonstrasi Berarti Tidak Menghormati KPPU
Salah satu yang mencuat dalam rangkaian sidang selama tiga hari adalah status perkara yang dipertanyakan oleh kuasa hukum terlapor. Menurut penilaian kuasa hukum, walaupun status kasus ini adalah inisiatif KPPU, namun saksi bertindak dan diperlakukan oleh investigator KPPU seolah seperti saksi pelapor.
Dua dari empat saksi yang diperiksa diputus kemitraannya oleh Grab karena pelanggaran kode etik. Saksi Afrizal diputus kemitraan karena diduga mengantarkan penumpang tidak sesuai dengan titik dan saksi David Bangar di-suspend karena memprovokasi massa membawa bensin dalam unjuk rasa ke kantor Grab.
“Perkembangan persidangan ini menarik karena saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPPU sendiri ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya diskriminasi dan bahkan melemahkan dugaan yang menjadi dasar perkara ini,” ujar Randy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Lestari Ningsih