Palestina Nyatakan Kejahatan di Gaza Akibat dari Pernyataan AS
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Hukum internasional mengatur bahwa penguasa pendudukan tidak dapat membangun permukiman sipil di wilayah yang diduduki.
Menlu AS Mike Pompeo mengumumkan perubahan kebijakan AS tentang permukiman Israel di wilayah jajahan pada Selasa (19/11). "Menyebut pendirian permukiman sipil yang tidak konsisten dengan hukum internasional tidak akan memajukan perdamaian," kata Mike Pompeo. Pernyataan Pompeo tersebut secara otomatis menolak pendapat hukum Departemen Luar Negeri AS 1978 yang menganggap permukiman itu tak konsisten dengan hukum internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: