Lembaga Pengkajian Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) kembali soroti permasalahan pengusaan aset negara yang dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) anak perusahaan patungan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Teknik Utama (KTU).
Direktur Pengkajian (LPIPB) Teddy Mulyadi mengatakan peristiwa berkepanjangan ini menuduh seolah-olah PT KBN menghambat tol laut pemerintah
"Sejak pembuatan perjanjian induk No. 04/PJ/DRT/01/2005 sampai sekarang ini muncul berbagai keanehan dan permasalahan hukum, diantaranya: di perusahaan patungan tersebut, saham PT KBN sebagai induk perusahaan hanya 15 persen, sedang PT KTU 85 persen," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta Minggu, (1/12/2019).
Baca Juga: KCN Dukung Program Gerakan Bersih Laut dan Pantai Milik Pemerintah
Baca Juga: Pegadaian dan KBN Sinergi Pemanfaatan Produk dan Layanan
Merasa pemilik mayoritas, PT KTU mengajukan 2 kali addendum yang memperpanjang jangka waktu pembangunan, mengubah pasal dari yang semula pembangunan dilakukan oleh PT KCN, menjadi dilakukan oleh PT KTU, dan pasal penilaian atas kelayakan total investasi yang sebelumnya dilakukan oleh konsultan independen, menjadi konsultan yang ditunjuk oleh pihak PT. KTU. Akibatnya, PT KBN kehilangan kontrol atas semua pembangunan dan kerja sama tersebut.
Dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) disimpulkan, kerjasama pendirian anak perusahaan PT KCN tidak sesuai dengan ketentuan dan berlarut-larut. Keluarlah rekomendasi BPK terhadap Direksi PT KBN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil