Vice President Samsung Electronic Indonesia, Lee Kang Hyun yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Korea di Indonesia akan menyeret lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke ranah hukum terkait kepastian pengembalian investasinya pada Jiwasraya.
Diketahui, Lee melalui KEB Hana Bank pada 2017 membeli polis asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,2 miliar, belakangan lembaga asuransi tersebut mengalami gagal bayar.
Lantran itu ungkap Lee, pihak Hana Bank sejatinya telanya menyatakan kesediaan mengganti uang nasabah dengan mencairkan polis, Namun demikian, pihak bank mengaku tak bisa melakukan hal tersebut karena dilarang oleh OJK.
"Hana Bank mau tanggung jawab. Mereka siap tapi OJK tidak memperbolehkan. Alasannya ada aturan OJK," jelasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga: Masalah Jiwasraya Diserahkan ke Kementerian BUMN
Baca Juga: Gak Nyangka Bos! Borok Jiwasraya Makin Parah karena Jebakan. . . .
Oleh karenanya, Lee berencana membawa perkara itu ke ranah hukum untuk mengetahui kepastian aturan OJK tersebut.
Yang lebih membuat Lee kecewa, pihak OJK tidak koperatif. Dia mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendatangi OJK bersama dengan nasabah lainnya tapi ditolak. Lee menegaskan, selain dirinya, terdapat 474 orang Korea Selatan yang menjadi korban Jiwasraya dengan total dana Rp572 miliar.
"Akan melihat OJK benar atau enggak aturan yang enggak boleh begitu. Nanti coba cek dulu. Kalau enggak bisa, jadi arahnya mungkin malah hukum. Tapi kalau OJK bilang terserah Hana bank, korban Koreanya udah bisa terima. Tapi kan sekarang Hana Bank enggak bisa berbuat apa-apa," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil