Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada, PKS: No Way!

Soal Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada, PKS: No Way! Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera | Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendesak DPR agar segera merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut karena beleid hukum itu tak mengatur pelarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah di 

Sebagaimana diketahui, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Mantan Koruptor Dapat Tiket Maju Pilkada, KPK Pasrah!

Pasal 4 huruf h PKPU 18/2019 mengatur Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di Pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sementara itu, aturan larangan bagi bekas napi korupsi tidak tertera di dalamnya.

Baca Juga: Mardani Ngomongin Prabowo, Presiden PKS Pilih Lepas Tangan?

“Masuk dalam daftar revisi UU UU Pilkada No 10 Tahun 2016,” kata Mardani, Minggu (8/12/2019).

Menurut dia, untuk mewujudkan harapan masyarakat berupa memiliki pemimpin yang bebas dari kasus korupsi dan berintegritas, maka itu harus diatur di dalam sebuah UU. Sebab, jika hanya sebuah PKPU, regulasi itu rentan digugat oleh masyarakat.

“Kita akan angkat dan dijadikan norma hukum,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: