Myanmar Diadili Pengadilan Internasional, Suu Kyi Siap Pasang Badan
Peraih Nobel Perdamaian asal Myanmar Aung San Suu Kyi dijadwalkan akan membela negaranya secara pribadi di Pengadilan Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida. Ini menjadi pertaruhan luar biasa bagi wanita berusia 74 tahun yang pernah dipuji sebagai ikon hak asasi.
Pemimpin sipil Myanmar itu akan muncul di ICJ terkait tuduhan bahwa negara mayoritas Buddha itu berusaha memusnahkan etnis minoritas Muslim Rohingya dalam penumpasan militer 2017.
Penyelidik PBB tahun lalu militer Myanmar telah melakukan genosida terhadap etnis Rohingya.
Baca Juga: Kasus Genosida Rohingnya, Israel Dukung Suu Kyi?
"Saya menuntut keadilan dari dunia," kata Nur Karima, seorang pengungsi Rohingya yang saudara dan kakek neneknya tewas dalam pembantaian di Desa Tula Toli pada Agustus 2017.
"Saya ingin melihat para terpidana pergi ke tiang gantungan. Mereka membunuh kami tanpa ampun," kata pengungsi lain dari Tula Toli, Saida Khatun, seperti dikutip dari AFP, Selasa (10/12/2019).
Adalah Gambia yang menyeret Myanmar ke ICJ atas pertumpahan darah itu dengan menuduh negara Asia Tengga tersebut telah melanggar Konvensi Genosida 1948.
Sidang tiga hari ini akan mejadi sejarah bagi ICJ, yang didirikan pada 1946 untuk mengadili perselisihan antara negara-negara anggota PBB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: