Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Dewan Pengawas rencananya akan dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.
Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 orang Dewan Pengawas dengan tugas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: