Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Pengecualian Aturan UU, Ibu Kota Baru Akan Jadi Provinsi Baru

Dapat Pengecualian Aturan UU, Ibu Kota Baru Akan Jadi Provinsi Baru Indonesia Infrastructure Development Financing (IIDF) | Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan bahwa Ibu Kota RI yang baru di Kalimantan Timur akan dipimpin oleh seorang gubernur.

Namun, nantinya, wilayah Ibu Kota RI yang baru ini tidak masuk administrasi Provinsi Kalimantan Timur seperti sekarang. Hanya saja, ada gubernur tersendiri.

Baca Juga: Sambangi Calon Ibu Kota Baru, Jokowi Minta Restu

"Provinsi baru. Luas keseluruhan 256 ribu hektare. Di dalamnya ada 56 ribu hektare yang menjadi daerah ibu kota," kata Suharso, Selasa (17/12/2019).

Di dalam 56 ribu hektare ibu kota baru itu, lanjut Suharso, akan ada kawasan pemerintahan seluas 5.600 hektare. 

"Area 56 ribu hektare diatur oleh city manager, yang bukan bagian dari daerah otonom. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi," ujar Plt Ketua Umum PPP itu. 

Provinsi baru untuk Ibu Kota RI yang baru ini memang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, syarat provinsi baru harus ada minimal lima kabupaten/kota. Namun, kata Suharso, nanti provinsi untuk ibu kota baru akan diatur dalam undang-undang tersendiri yakni mengenai Ibu Kota RI.

"Dikecualikan. Dikecualikan dari ketentuan itu. (Dikecualikan dari ketentuan minimal lima kabupaten dan atau kota syarat provinsi)," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: