Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selain Kasino, Modus-modus Ini Paling Sering Dilakukan Pelaku Pencucian Uang

Selain Kasino, Modus-modus Ini Paling Sering Dilakukan Pelaku Pencucian Uang Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Tiga tipe pencucian uang

Menurut pakar TPPU, Paku Utama, tindak pidana pencucian uang dilakukan pelaku, terlepas dari tindak pidana asalnya, baik korupsi, pendanaan terorisme, maupun terkait transaksi narkoba, untuk menyamarkan atau mengaburkan asal-usul proses atau perolehan hasil tindak pidana.

"Setiap tindak pidana, asal yang ada perolehannya atau hasilnya, otomatis ada TPPU," ungkapnya.

Dalam modul yang disusun PPATK tahun lalu, praktik pencucian uang sendiri diklasifikasikan ke dalam tiga jenis tipologi, yaitu penempatan (placement), pemisahan atau pelapisan (layering) dan penggabungan (integration).

Penempatan (placement) merupakan tahap pertama dalam TPPU, di mana pelaku akan memasukkan harta hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan atau mengubah bentuknya. Modusnya bisa beragam: disimpan di perbankan, menyelundupkannya ke negara lain, baik secara tunai maupun elektronik, hingga mengonversinya menjadi aset lain seperti properti.

Sedangkan pemisahan atau pelapisan (layering) adalah tahap berikutnya, di mana uang hasil tindak pidana itu dipindahkan, disebarkan dan disamarkan dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya. Layering dapat dilakukan dengan mentransfer uang hasil pidana ke mana pun, secara berkali-kali, sehingga sulit dilacak.

Cara lainnya adalah dengan mentransfernya ke kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) dan perusahaan boneka (shell corporation), perusahaan legal yang hanya digunakan untuk melakukan transaksi fiktif.

Tahap terakhir adalah penggabungan (integration), di mana pelaku TPPU akan menggunakan harta hasil pidana yang sudah tampak sah untuk dinikmati langsung atau diinvestasikan ke dalam kegiatan bisnis yang sah.

Terkait ketiga tipe pencucian di atas, pakar TPPU Yenti Ganarsih menuturkan bahwa penelusuran aktivitas pencucian uang akan semakin sulit dilakukan ketika pelaku tidak sekadar melakukan penempatan uang hasil pidana.

"Kalau sudah sampai ke tahap yang layering dan kemudian integration itu menjadi rumit, apapun (bentuknya)," kata Yenti.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: