"Sebenarnya KPK sangat berhak, karena penyelenggara negara, nilainya juga sangat besar, dan penyimpangan juga saya pikir tak hanya di situ. Di proyek perencanannya juga banyak penyimpangan juga. Karena itu berkembang nanti, kan sudah ditangani KPK, semoga nanti pengembangannya ke sana," tuturnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan baru. Sejumlah kepala daerah disebut kedapatan melakukan transaksi keuangan dan disimpan di rekening kasino di luar negeri. Jumlahnya fantastis yakni sebesar Rp50 miliar dalam bentuk valuta asing.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan hal itu. "Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing," ujar Kiagus di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: