Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gagal Bayar Jiwasraya Makin Panas, Gimana Respons OJK?

Gagal Bayar Jiwasraya Makin Panas, Gimana Respons OJK? Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Bahkan, sampai mendapat perhatian Kejaksaan Agung hingga Presiden RI Joko Widodo. Diketahui, perusahaan asuransi pelat merah ini mengakui tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran polis produk JS Saving Plan milik nasabah senilai Rp12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019.

Makin melebarnya kasus Jiwasraya membuat OJK angkat bicara. Melalui Juru Bicaranya, Sekar Putih Djarot, OJK mengatakan bahwa regulator telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari BAPEPAM-LK pada Januari 2013.

Baca Juga: Jokowi Salahkan Era SBY Soal Jiwasraya, Demokrat Murka!

"Saat dialihkan, kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp1,6 triliun," kata Sekar di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Surplus tersebut, lanjut dia, karena Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara dan OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan (sustainable). Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp5,2 triliun.

Berdasarkan assessment pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk posisi Desember 2017 dan berdasarkan hasil audit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik), kondisi Jiwasraya menunjukkan bahwa nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi auditor karena nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya (understated). Akibatnya, laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp428 miliar.

"OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi perusahaan. Dalam hal ini, Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan," tuturnya.

Sementara dalam kurun waktu sejak awal tahun 2018 sampai dengan saat ini, OJK telah melakukan berbagai langkah pengawasan, diantaranya meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan ("RPK") yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan. RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) telah disampaikan kepada OJK.

"Sementara terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya. Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran di muka sebesar 7% p.a. netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75%  p.a. netto," paparnya.

OJK juga meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan.

"OJK juga mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi. Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham (Kementerian BUMN)," ungkap Sekar.

Saat ini, lanjut Sekar, OJK terus melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya. "Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra," kata Sekar.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memastikan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor Print-33/F2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan sebanyak 13 grup dan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good coorporate governance.

Burhannudin menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurutnya, Jiwasraya menempatkan 95 persen dana senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial di saham yang berkinerja buruk dan hanya lima persen menempatkan dana di perusahaan dengan kinerja yang baik.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: