Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung Tidak Dilarang

Perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung Tidak Dilarang Kredit Foto: Reuters/Ints Kalnins
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat memastikan bahwa perayaan ibadah umat Kristiani di daerah tersebut tidak dilarang. Hal itu disepakati setelah adanya rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat Hendri bersama Forkopinda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh masyarakat membahas persiapan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.

Menurut Hendri, rakor berlangsung di Gedung UDKP Kecamatan Kamang Baru. Hadir juga perwakilan masing-masing agama, ninik mamak, pemuda, dan perwakilan Kesbangpol.

Baca Juga: Tuh! Muhammadiyah Aja Bilang Natal Jadi Momen Buat Silahturahmi

"Rakor menyepakati untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta kerukunan umat beragama. Pelaksanaan ibadah umat Kristen tidak dilarang. Namun, kalau berjemaah silakan dilaksanakan di tempat resmi yang sudah disepakati," kata Hendri dalam keterangannya, Minggu (22/12/2019).

Hendri mengatakan, rakor digelar rutin setiap menjelang perayaan hari besar, termasuk Natal. Khusus Natal di Dharmasraya dan Sijunjung ada kesepakatan yang sudah berlangsung sejak 2005 antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

Kesepakatan itu juga dibahas dalam Rakor. Dikatakan Hendri, masyarakat bersepakat untuk tidak melarang satu sama lain melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing. Namun, jika dilakukan berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, pelaksanaannya di rumah ibadah resmi (gereja) dan memiliki izin dari pihak terkait.

Dijelaskan Hendri, rumah ibadah berbeda dengan tempat ibadah. Kalau tempat ibadah, setiap umat beragama bebas menjalankan ibadah di mana saja. Berbeda dengan itu, rumah ibadah terkait tata kota, tata ruang, IMB, dan lainnya, juga dari sisi sosial. Karena, kalau konsepnya rumah ibadah, bangunan itu adalah bangunan khusus sebagai tempat akomodasi ritual keagamaan agama tertentu.

Rumah ibadah juga menjadi tempat penyelenggaraan ritual keagamaan yang tidak hanya diikuti satu dua orang, tapi bisa mencapai ratusan orang. Hal ini, langsung atau tidak langsung, akan terkait dengan persoalan sosial di lingkungan sekitarnya.

"Karena di Dharmasraya tidak ada rumah ibadah berupa gereja, masyarakat bersepakat perayaan Natal bersama itu dilakukan di Sawahlunto, bukan di Dharmasraya dan Sijunjung. Hal itu karena di dua kabupaten itu tidak ada gerejanya," katanya.

"Jadi, kami sudah bermusyawarah, membahas perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung," lanjutnya.

Terkait munculnya info pelarangan ini, Hendri mengaku bahwa pihaknya sudah membentuk tim yang meninjau lokasi. Tim ini terdiri atas Kasubbag Kerukunan Umat Beragama, Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Sumbar, Kasi Kepenghuluan, Kasi Kemitraan Umat.

"Alhamdulillah, masyarakat sampai saat ini aman dan rukun,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: