PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyita perhatian publik karena kasus gagal bayar polis asuransi. Perusahaan pelat merah itu ditaksir Kejaksaan Agung hingga Agustus 2019 mengalami kerugian sedikitnya Rp13,7 triliun.
Pemerintah pun diminta berani dan transparan dalam mengusut polemik Jiwasraya. Sebab, nasabah yang terancam menjadi korban jumlahnya tak sedikit. Bahkan, ada warga negara asing dari Korea Selatan ikut menjadi korban.
Baca Juga: Jangan Politisasi Kasus Jiwasraya
Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menekankan perlunya transparansi dan tak tebang pilih dalam kasus Jiwasraya. Selain itu, kebijakan taktis dan gerak cepat diharapkan dilakukan pemerintah, terutama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Andre, Menteri BUMN Erick Thohir sebagai representasi pemegang saham pemerintah juga mesti berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi ini sebagai langkah penyelamatan Jiwasraya.
"Ya itu lagi, transparan, gerak cepat, ketegasan hukum, dan kebijakan yang taktis. Industri asuransi ini butuh kepercayaan masyarakat. Unsur trust penting jadi kunci," kata Andre, Rabu (25/12/2019).
Andre menilai, dalam kasus ini ada kesalahan tata kelola investasi yang dilakukan oknum pejabat Jiwasraya. Oleh karena itu, diperlukan tindakan hukum terhadap oknum pejabat untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran. "Ini kan dilihat ada tata kelola yang enggak beres. Nah, kalau ada indikasi oknum salah ya proses dan tindak hukum," ujar politikus Gerindra itu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan kasus gagal bayar Jiwasraya ini masuk aksi oknum korporasi yang bisa dikualifikasi sebagai perbuatan pidana.
Fickar menyebut pelanggaran pidana ini seperti kenakalan oknum direksi yang memainkan dana investasi masyarakat. Kata dia, hal ini misalnya OJK hanya mematok sisi bunga bank maksimal 5 persen. Namun, dalam pemasarannya ke masyarakat, Jiwasraya memberikan 13 persen. Cara ini membuat Jiwasraya harus mencari dan memilih menginvestasikan dana masyarakat yang terkumpul kepada perusahaan finance lain.
"Dalam konteks ini, oknum direksi hanya menginvestasikan dana masyarakat tersebut pada perusahaan yang baik dan sehat sebesar 20 persen, sedangkan yang 80 persennya kepada perusahaan abal-abal sehingga merugi dan gagal bayar," jelas Fickar, Rabu (25/12/2019).
Menurut Fickar, cara seperti ini masuk kualifikasi tindakan melawan hukum karena merugikan keuangan perusahaan BUMN. Apalagi, cara ini tentu ada return komisi yang diterima dari perusahaan abal-abal untuk pilihan investasinya.
"Maka jelas ini gratifikasi, bahkan sangat mungkin tipikor (tindak pidana korupsi) suap. Oknum Jiwasraya harus dikejar dan dihukum berat, maksimal seumur hidup. Aset pribadinya disita sampai miskin," tegasnya.
Aset Korporasi Disita
Kejaksaan AgungĀ yang menangani kasus Jiwasraya menyatakan sudah memeriksa 89 saksi. Pihak Kejagung yang disuarakan Jaksa Agung ST Burhanuddin pun terus berupaya mengembangkan dugaan korupsi di perusahaan BUMN tersebut.
Abdul Fickar mengapresiasi jika Kejagung mampu membongkar kasus yang menyita perhatian luas itu. Ia berharap Kejagung bisa menjaga aset korporasi agar jangan berkurang. "Kejaksaan harus menjaga aset korporasi yang disita jangan sampai berkurang bahkan habis digerogoti oknum," tutur Fickar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum