Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Babat Jabatan, Kasihan... Mendikbud Cuma Dapat 1

Jokowi Babat Jabatan, Kasihan... Mendikbud Cuma Dapat 1 Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sementara sebelumnya dalam Pasal 6 Perpres 72/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada 16 struktur organisasi, meliputi:

a. Sekretariat Jenderal

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi

h. Direktorat Jenderal Kebudayaan

i. Inspektorat Jenderal

j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

k. Badan Penelitian dan Pengembangan

l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing

m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah

n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter

o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

p. Staf Ahli Bidang Akademik

Di samping itu, Pasal 51 Perpres 82/2019 disebutkan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.

Baca Juga: DPR: Pak Jokowi, Coba Jelaskan Fungsi Wakil Pak Moeldoko

Selanjutnya, Pasal 52 disebutkan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden.

Bagian penutup, Pasal 53 dituliskan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: