EBAS-SP SMF merupakan realisasi dari terbitnya Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP tanggal 10 November 2015. Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009.Â
POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, SMF Terbitkan Surat Berharga Komersial
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan transaksi EBAS-SP yang sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah menerbitkan Fatwa DSN MUI Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) berdasarkan Prinsip Syariah (Fatwa DSN- MUI No.121 Tahun 2018).
"Ini merupakan titik tolak untuk mengintensifkan upaya penerbitan EBAS-SP. Tentu perlu adanya dukungan dari semua pihak, baik perbankan maupun regulator agar penerbitan EBAS-SP dapat segera terealisasi," tukas Heliantopo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: