Masalah di Jiwasraya Sejak 2006, DPR Dukung Langkah Pemerintah untuk Penuhi Klaim Polis Nasabah
"Memang, dengan keputusan merilis produk JS Saving Plan, nilai aset Jiwaseraya mengalami peningkatan. Dana segar dari premi nasabah itu diklaim untuk menutupi defisit keuangan perusahan. Namun hal itu hanya bertahan untuk sementara waktu, sebab diwaktu yang sama, akibat bunga yang meroket dari produk tersebut, menyebabkan peningkatan eskalasi risiko atas liabilitas," imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa Produk JS Saving Plan merupakan utang perusahaan yang harus dibayar ke nasabah dengan bunga 9% hingga 13%, bertenor 1 tahun. Skema ini sama halnya dengan tindakan gali lobang - tutup lobang.
Kemudian bagi nasabah yang notabene-nya berlatar belakang wealth management dan sudah pintar melihat pola resiko investasi di JS Saving Plan, mereka pun memilih keluar atau menarik investasinya di 2017, hal ini menyebabkan tekanan likuiditas makin terperosok dalam.
"Nasabah tidak percaya, ya akibatnya nasabah narik (investasi), tentu semakin meningkatkan resiko solvabilitas dan tekanan likuiditas," ujarnya.
Pada sisi lain, ia mensinyalir dalam rentang waktu manajemen Jiwasraya 2006 - 2018 terjadi moral hazard melalui penempatan portofolio pada perusahaan yang tidak memiliki fundamental yang kuat dan beresiko tinggi.
Kejanggalan itu terkonfirmasi dari struktur investasi Jiwasraya dalam bentuk saham sebesar 22%, hanya 5% dari angka tersebut ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45).
Kemudian sebesar 59% dalam bentuk saham reksadana, hanya 2% dari angka itu dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management).
"Saya melihat ada indikasi rekayasa atau window dressing harga jual beli saham dan reksadana. Modusnya saham over price yang dibeli oleh Jiwasraya kemudian dijual pada harga negosiasi di atas harga perolehan pada manager investasi, kemudian dibeli kembali oleh Jiwasraya. Jadi saya setuju bahwa masalah ini ada tindak kirminalnya," kata dia.
Namun yang terpenting tegas Anis, penegak hukum dapat segera menindak dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan pasar modal, dan pada waktu yang sama, dia juga mendesak pemerintah agar segera merealisasikan berbagai skema penyelamatan dana nasabah pemegang polis.
"Tentu kita minta diusut agar kedepannya iklim pasar modal dapat berjalan dengan kondusif, harus ada efek jera. Yang terpenting adalah kita mendorong pemerintah untuk membuat berbagai skema agar perusahaan dapat memenuhi klaim polis para nasabah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil