Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selidiki Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tak Koordinasi dengan KPK

Selidiki Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tak Koordinasi dengan KPK Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berkembangnya penanganan kasus Jiwasraya dari penyelidikan hingga masuk tahap penyidikan menjadi alasan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tidak berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia memastikan sampai saat ini Kejaksaan Agung masih menangani sendiri dan belum pernah berkoordinasi dengan KPK terkait kasus Jiwasraya. "Yang pasti kami akan tangani sendiri. Ini kan sudah tahap penyidikan ini," ujar Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga: Imigrasi Benarkan Cegah 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung RI pertama kali menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019 sehingga batas waktu penyidikan hingga Maret 2020 (90 hari). Perkara asuransi itu sejatinya sejak Juni 2019 ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, tetapi selanjutnya ditangani Kejaksaan Agung RI karena cakupannya yang luas.

Kejaksaan Agung RI sudah membentuk tim dengan 16 jaksa. Rinciannya, ada 12 anggota dan empat orang pimpinan tim untuk menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 89 saksi terkait kasus ini, tetapi belum menetapkan tersangka.

"Pertimbangannya adalah kasus ini kasus besar dengan wilayah yang cukup luas," ujar Jaksa Agung beberapa waktu lalu.

Tidak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara akibat kasus ini sedikitnya Rp13,7 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: