Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menegaskan bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang diikuti kenaikan harga jual eceran atau HJE akan mulai dilaksanakan besok, 1 Januari 2019 secara serentak.
Tarif cukai rokok dinaikkan rata-rata sebesar 23 persen, sedangkan HJE menjadi naik sebesar 35 persen. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Baca Juga: Fellas, Jangan Iseng Buang Puntung Rokok Sembarangan di Negara Ini Ya, Jika Tidak Sanksi Ini...
"Ini saya kira komunitas pengusaha rokok sudah sangat memahami sistem yang berlaku karena ini kan cuma masalah tarif aja, kalau sistem lainnya sama," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Dia menuturkan, seluruh perusahaan rokok telah siap menggunakan pita cukai baru yang tarifnya telah dinaikkan rata-rata sebesar 23 persen. Dengan begitu, seluruh industri rokok akan menerapkan kenaikan harga jual eceran produknya rata-rata sebesar 35 persen.
Meski begitu, terkait rokok-rokok yang masih ditempeli dengan pita cukai lama, ditegaskannya seharusnya sudah dilakukan perubahan oleh pemilik industri rokok. Akan tetapi, dia belum dapat memastikan apakah masih bisa dijual atau diedarkan eceran dengan tarif cukai yang lama atau tidak.
"Sudah siap semua, sistemnya sudah established jadi tidak ada perubahan dengan sistem dan regulasinya. Nanti (untuk pita cukai lama) teman-teman harus pelajari dulu, nanti kalau gitu jadi bingung nanti," ungkap dia.
Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai tersebut didasari atas golongan rokok, misalnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I, batasan HJE per batang atau gram paling rendah Rp1.700, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp740.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum