Penyelamatan Jiwasraya, Jangan Sampai Kasus Bank Century Terulang!
Penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tengah terlilit masalah keuangan ditekankan harus mengedepankan prinsip 3K yakni kepercayaan, kepastian, dan kesinambungan. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, menekankan agar penyelesaian kasus Jiwasraya jangan mengulang pengalaman seperti Bank Century.
Menurutnya, menyelamatkan dana negara dan masyarakat yang ada dalam BUMN Jiwasraya harus menjadi perhatian utama sehingga tidak ada nasabah yang dirugikan. Lebih lanjut ia menyarankan, salah satu caranya adalah melalui anak usaha yang akan dibentuk yakni PT Jiwasraya Putra dengan membuat surat utang.
Baca Juga: Korupsi Jiwasraya, 5 Orang yang Masuk Daftar Cegah Jiwasraya Diperiksa Kejagung
"Bisa juga menawarkan kepada pihak lain untuk mengakuisisi sebagian saham Jiwasraya agar mendapatkan dana segar. Namun bailout ataupun PMN meskipun bisa dilakukan, sangat tidak dianjurkan karena bisa menjadi lahan korupsi baru. Jangan sampai pengalaman Bank Century terulang," kata Achmad Baidowi atau yang biasa disapa Awiek di Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Sambung Awiek mengingatkan agar penyelesaian PT Asuransi Jiwasraya mengedepankan prinsip 3K. Yakni, Kepercayaan agar menjadikan masyarakat tetap percaya terhadap industri asuransi dengan segera mempercepat proses pemulihan Jiwasraya. Apalagi, ini BUMN satu-satunya yang bergerak di asuransi.
"Kepastian, yakni memberikan kepastian kepada nasabah akan status dana mereka dan kapan mulai bisa dilakukan pembayaran bertahap. Kesinambungan, bahwa bisnis industri Jiwasraya harus ada jaminan kesinambungan agar terus berjalan," paparnya.
Diterangkan juga olehnya, pemerintah harus terus mendorong Jiwasraya untuk melakukan efisiensi di tengah badai keuangan yang menjangkiti. Awiek yang juga Wakil Sekjen DPP PPP menilai, pemerintah harus membantu penyelesaian masalah nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang polis asuransinya belum dibayarkan.
Ia mengingatkan jangan sampai kasus Bank Century kembali terulang karena sebelumnya Jiwasraya menyatakan tidak akan sanggup membayar polis nasabah pada periode Oktober hingga Desember 2019 sebesar Rp12,4 triliun. Ditekankan juga olehnya bahwa fraksinya mendukung penuh dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengungkap akar persoalan di BUMN tersebut.
Pembentukan pansus memang sangat penting dilakukan. Lantaran melalui pansus, DPR dapat memanggil pihak-pihak yang dianggap punya keterkaitan dengan Jiwasraya sehingga akar masalah dan solusi bisa segera ditemukan. Pansus, terang dia, tak akan mengintervensi kerja aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di perusahaan tersebut.
"Aparat hukum mengusut tuntas pelanggaran hukumnya secara transparan, objektif, dan independen. DPR membentuk pansus dengan tujuan untuk mengungkap tabir pelanggaran berat ini," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum