Dalam proses pemeriksaan, menurut Basuki, laporan keuangan yang akan diperiksa oleh BPK di-review terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Baca Juga: PUPR Gaet Korsel Terbitkan SOP Manajemen Proyek Konstruksi
"Kami berkomitmen untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan tepat waktu dan sesuai peraturan, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan laporan keuangan," paparnya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) mewajibkan pemeriksa mengomunikasikan hal-hal terkait dengan proses pemeriksaan, antara lain mencakup tujuan pemeriksaan, lingkup pemeriksaan, waktu pemeriksaan, dan kriteria pemeriksaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti