Perbarui Sanksi PBB, Eropa Pertegas Respons Pelanggaran Nuklir Iran
Negara-negara Eropa yang terlibat dalam kesepakatan nuklir Iran 2015 dapat meluncurkan proses resolusi perselisihan pekan ini yang dapat memperbarui sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Iran. Iran mengambil langkah mundur dari komitmen pada pakta 2015 dengan enam kekuatan dunia dengan mengumumkan pada Minggu (5/1) bahwa Teheran akan menghapus batas pengayaan uranium.
Meski demikian Iran menyatakan tetap bekerja sama dengan pengawas nuklir Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keputusan Iran itu setelah pembunuhan komandan militer Iran Qassem Soleimani dalam serangan drone Amerika Serikat (AS). Iran mengkritik Inggris, Prancis, dan Jerman karena dianggap gagal melindungi ekonomi Teheran dari sanksi AS yang kembali diterapkan pada 2018 saat Washington mundur dari kesepakatan itu.
Mengonfirmasi rapat darurat 28 menteri luar negeri (menlu) Uni Eropa (UE) yang akan digelar pada Jumat (10/1), seorang diplomat UE menyatakan, "Kita harus siap bereaksi pada pelanggaran Iran pada kesepakatan nuklir."
Baca Juga: Soal Kesepakatan Nuklir Iran, Inggris-Prancis Sesalkan Hal Itu karena...
Ditanya apakah ini dapat memicu mekanisme yang dapat mengakibatkan sanksi internasional diterapkan lagi pada Teheran, diplomat itu menjelaskan, "Ini semakin seperti itu, tapi belum diputuskan. Jumat akan menjadi kunci".
Dua diplomat lain mengatakan, Prancis, Inggris, dan Jerman dapat membuat keputusan sebelum Jumat (10/1). Ditanya apakah mekanisme itu akan dipilih, seorang diplomat menjelaskan, "Tidak lebih dari hari Jumat, tapi ya."
Iran menegaskan program nuklirnya untuk tujuan sipil. Saat ini Iran telah melanggar sejumlah pembatasan dalam kesepakatan 2015.
"Ketidakjelasan pengumuman Iran menjadikan lebih perlu dibandingkan sebelumnya untuk meluncurkan mekanisme itu karena ini bertujuan menyelesaikan perbedaan yang kami miliki tentang ini," ujar diplomat ketiga pada Reuters.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: