Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jiwasraya Nyangkut di Saham Gorengan, Kejagung Tolong Tangkap Mafia Pasar Modal, Tolong!!

Jiwasraya Nyangkut di Saham Gorengan, Kejagung Tolong Tangkap Mafia Pasar Modal, Tolong!! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Saham TRAM pernah berada di posisi tertinggi Rp 1.885 pada Mei 2014. Padahal saat itu, perusahaan pelayaran yang dulunya bernama PT Trada Maritime ini belum terlepas dari utang seusai kebakaran tanker FSO Lentera pada 2011.

Peristiwa itu pu menjadikan aset tetap perusahaan anjlok sepanjang 2012 hingga 2014. Tak lama berselang, pada 6 Juni 2014, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham TRAM untuk mencegah transaksi tidak wajar setelah munculnya kabar penyelundupan minyak oleh kapal TRAM.

Aksi goreng-menggoreng saham ini pun sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoal penyebab gagal bayar Jiwasraya diantaranya karena penempatan portofolio yang mengabaikan prinsip kehati-hatian bisnis. Selain pembelian saham berkualitas rendah yang kemudian disembunyikan di reksadana saham, pada 2006 BPK juga pernah memberi peringatan kepada manajemen Jiwasraya atas pembelian medium term note (MTN) PT Hanson International Tbk (MYRX) milik Benny Tjokrosaputro.

Berangkat dari temuan ini, Tri Sasono pun mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap direksi lama dan mafia pasar modal. 

“BPK juga menyebut investasi Jiwasraya di instrumen reksadana tak jauh berbeda. Jiwasraya membeli produk reksa dana dengan underlying saham kinerja buruk. Salah satu saham yang menjadi sorotan BPK adalah saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP),” tegasnya.

Saat ini, saham perusahaan perikanan, perdagangan, industri, dan perkebunan itu tak bergerak di posisi Rp 50 per saham. Dalam lima tahun terakhir, sahamnya turun 58,33 persen.

“Artinya sudah cukup bukti dari hasil audit BPK,” tutup dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: