Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudarto Dijadikan Tersangka, Twitter Bergema Tagar #BebaskanSudarto

Sudarto Dijadikan Tersangka, Twitter Bergema Tagar #BebaskanSudarto Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan Sudarto sebagai tersangka. Aktivis dari Pusat Studi Antar-Komunitas (Pusaka) Kota Padang ini bahkan ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Sudarto ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Selasa siang, 7 Januari 2020, dengan sangkaan tindak pidana kejahatan dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Sangkaan yang dimaksud ialah isu larangan ibadah Natal umat Kristiani di dua kabupaten, yakni Dharmasraya dan Sijunjung. Jelang Natal lalu, Sudarto melalui Pusaka, mengeluarkan rilis tentang pelarangan Natal bagi umat Kristiani, terutama yang bermukim di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau,Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

"Terhadap pelaku yang menyiapkan berita itu, sudah kita lakukan penangkapan hari ini jam 13.30 WIB di kediamannya di Jalan Veteran. Statusnya sudah tersangka sejak kemarin. Sudah sesuai dengan prosedur dan gelar perkara," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Juda Nusa Putra, Selasa, 7 Januari 2020.

#BebaskanSudarto bergema

Desakan untuk membebaskan Sudarto yang ditahan Polda Sumbar pun menjadi trending di Twitter. Berdasarkan penelusuran, Rabu 8 Januari 2020 tagar #BebaskanSudarto sudah dipakai lebih dari 15,6 ribu cuitan dari warganet.

Banyak warganet yang menanggapi penahanan Sudarto. Berikut cuitan mereka: 

“Apa yg disampaikan Sudarto soal pelarangan perayaaan Natal berdasarkan laporan, fakta, dokumen & terjun ke lapangan, dia sdah puluhan tahun membela hak-hak kebebasan beragama yg diakui oleh konstitusi kita tp sering diabaikan atasnama politik identitas#BebaskanSudarto,” tulis akun @GunRomli.

"Penangkapan Sudarto yg jd whistle-blower pelarangan ibadah di Dhamasraya oleh @DivHumas_Polri adalah bukti kalahnya perang melawan intoleransi yg ditabuh sendiri oleh presiden@jokowi?.” Tulis @Takviri.

"Yth @DivHumas_Polri

peniup berita larangan natal adalah BBC pada tgl 20 des dari testi warga desa Nagari Sikabau Dhamasraya tak diizinkan rayakan natal. Sidarto Toto baru posting tgl 22 des, jadi dimana letak HOAX nya pak ? RT tagar #BebaskanSudarto agar sampai ke bapak2 polisi.” Tulis akun @Permadiaktivis.

Kriminalisasi oleh polisi

Setara Institute menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Sudarto merupakan kriminalisasi oleh polisi. Kriminalisasi, apalagi sampai melakukan penahanan tersebut menunjukkan arogansi polisi dalam menggunakan kewenangan polisionalnya untuk membungkam kritik dan pembelaan atas kelompok minoritas.

"Polisi mestinya lebih objektif melihat fakta restriksi terhadap hak-hak minoritas di Sumatera Barat seperti yang selama ini disuarakan oleh Sudarto," kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 7 Januari 2020.

Dalam pandangan Setara Institute, kriminalisasi atas Sudarto merupakan serangan secara terbuka terhadap pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: