Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benih Lobster Tak Boleh Ditangkap, Nelayan Teriak

Benih Lobster Tak Boleh Ditangkap, Nelayan Teriak Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Himpunan Nelayan Lobster Nusantara (HNLN) mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Aturan tersebut, pada pasal 7-nya, melarang penjualan benih lobster untuk keperluan budi daya.

 

Ketua HNLN Mahrup menjelaskan bahwa pelarangan penangkapan benih lobster telah membuat nelayan-nelayan di Tanah Air kehilangan mata pencahariannya. Mereka yang nekad mencari baby lobster demi mencukupi kebutuhan hidup pun harus siap berurusan dengan aparat hukum.

 

“Kami mendampingi nelayan-nelayan lobster yang berurusan dengan hukum, bahkan ada yang di penjara, di antaranya di Lampung dan Makassar. Situasi yang memprihatinkan ini membuat suara nelayan solid di belakang revisi Permen 56,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

 

Baca Juga: Respons ke Edhy, Pengamat: Utamakan Modal dalam Negeri untuk Budidaya Lobster

 

Pencabutan larangan penjualan benih lobster, kata Mahrup, adalah jalan untuk menyejahterakan nelayan dan juga berpotensi menambah sumber pendapatan negara.

 

Mahrup menampik pendapat yang menyatakan bahwa pencabutan larangan itu akan merusak ekosistem lobster dan menyebabkan kepunahan binatang laut tersebut.

 

“Riset dari Caribbean Sustainable Fisheries menunjukkan bahwa tingkat kematian benih lobster di laut lepas tergolong sangat tinggi, sampai 99%. Dari ribuan telur yang ditetaskan satu induk lobster, sebagian besar mati dan menjadi santapan ikan-ikan lain. Kenapa nelayan dilarang memperoleh manfaat dari benih itu?”

 

Baca Juga: Polemik Ekspor Bibit Lobster, Menteri KKP Akhirnya Melunak

 

Menurut Mahrup, pelarangan penjualan lebih tepat jika dikenakan pada lobster-lobster besar yang berpotensi menjadi indukan benih.

“Selama ini lobster besar yang bertelur memang tak boleh diambil. Tetapi telur-telur lobster gampang dibuang dengan disikat karena posisinya di luar badan. Perlu aturan dan pengawasan yang lebih ketat,” lanjutnya.

 

Nelayan asal Lombok itu menilai, pihak-pihak yang selama ini mendukung pelarangan penjualan benih lobster hanya mendengar suara dari satu pihak dan kurang mempertimbangkan kajian-kajian ekologi dan sosial-ekonomi terkait lobster.

 

“Selama ada larangan ini, penyelundupan jalan terus. Hanya segelintir penyelundup yang untung. Nelayan-nelayan kecil, nasibnya buntung. Agar keadaan tidak makin buruk, Pak Menteri perlu segera merevisi Permen 56/2016,” tandasnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: