Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Partai Ibu' Kena Hajar KPK, Eh... ICW Malah Ragu

'Partai Ibu' Kena Hajar KPK, Eh... ICW Malah Ragu Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

"Selanjutnya, ATF (Agustiani Tio Fridelina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful), kepada WSE (Wahyu Setiawan) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun Masiku) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!," kata Lili menjelaskan. 

Guna membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI dengan status PAW, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan minta dana operasional Rp900 Juta. Proses pencairan dana dilakukan dalam dua kali pemberian. Salah satu sumber dana memberikan uang Rp400 juta untuk Wahyu melalui Agustiani, Doni, dan Saeful.

Baca Juga: KPK Minta Caleg PDIP Menyerah Saja, Daripada Buron

"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada akhir Desember 2019. Kemudian HAR memberikan uang pada SAE sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP," kata Lili.

Saeful kemudian memberikan uang Rp150 Juta pada Doni, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta ke Agustiani dan Rp250 juta untuk operasional. Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu Setiawan. Ketika terjadi OTT, uang itu masih disimpan oleh Agustiani.

"Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasar hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR (Harun Masiku) sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal," kata Lili.

Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu Setiawan lalu menghubungi Doni dan menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan agar Harun Masiku jadi PAW. Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT.

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk dollar Singapura," ujar Lili menambahkan.

Soal kasus PAW yang berujung OTT KPK, Hasto mengatakan partainya berpegang pada putusan MA. "Kalau proses pergantian itu kan ada keputusan dari MA. Bahwa ketika ada seseorang yang meninggal dunia. karena peserta pemilu adalah parpol, putusan MA menyerahkan hal tersebut ke parpol. Tapi keputusannya kan tetap ada di KPU. Kami tidak mengambil keputusan," kata Hasto.

Hasto menjelaskan, Harun dipilih untuk menjadi PAW Nazarudin karena bersih dan memiliki rekam jejak yang baik. Tapi ia tegaskan selain itu Harun dipilih karena ada putusan MA. "Kami itu pertimbangannya karena adanya putusan MA. Tanpa adanya putusan MA itu kami tidak mengambil keputusan terhadap hal tersebut," kata Hasto.

Ia menambahkan untuk melakukan PAW, partai diikat dengan UU partai dan KPU tak ada ruang gerak untuk bermain. Peraturan juga dianggal sangat ketat. Ia memastikan semua harus berpijak pada hukum. 

"PAW sudah dilakukan puluhan kali dan tidak ada sebuah proses negosiasi untuk PAW karena konfigurasi hukumnya sangat jelas dan nggak bisa hal tersebut dinegosiasikan," kata Hasto.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: