Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Partai Ibu' Kena Hajar KPK, Eh... ICW Malah Ragu

'Partai Ibu' Kena Hajar KPK, Eh... ICW Malah Ragu Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

ICW Tetap Ragu

Penangkapan Wahyu Setiawan adalah OTT kedua yang dilakukan KPK pimpinan Firly Bahuri. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan sejumlah orang menjadi sasaran OTT pertama KPK periode 2019-2023. Hanya selang sehari KPK beraksi kembali dengan menangkap Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tak senang dan tidak bangga lembaga yang ia pimpin melakukan OTT secara beruntun di awal 2020. Ia justru sedih dan heran kenapa masih ada pejabat negara yang nekat melakukan tindakan korupsi.

Baca Juga: Anak Buah Diangkut KPK, Hasto Kena Diare

Mantan kepala Baharkam Polri itu mengaku prihatin dengan OTT tersebut. Padahal, KPK tidak pernah absen menyosialisasikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. "Tentu menjadi keprihatinan kita bersama di awal 2020," ujarnya.

"Saya tidak bahagia kalau masih saja ada kepala daerah yang tertangkap tangan [korupsi]," kata Firli.

Meski KPK baru memperlihatkan kerjanya, Indonesia Corruption Watch (ICW) tak menganggap apa yang dilakukan KPK saat ini adalah hasil kerja KPK pimpinan Firli Bahuri. Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik, Donal Fariz, penangkapan yang dilakukan terhadap dua terduga penerima suap itu merupakan hasil kinerja penyidik.

"ICW apresiasi kerja penyidik KPK. Dua kasus OTT awal tahun ini merupakan kasus yang sudah diproses cukup lama," kata Donal. "Tentu saja yang paling layak kita apresiasi kinerja penyidik KPK itu sendiri," ucapnya menambahkan.

Donal mengatakan, kasus yang terkait Saiful dan Wahyu merupakan pengembangan atau kerja dari para komisioner lama beserta penyidik. Donal tak sepakat dua OTT besar itu diklaim sebagai kerja dari pimpinan KPK yang baru, Firli Cs.

Donald malah mengkhawatirkan, dua kasus suap baru-baru ini digarap akan dipetieskan. Bukan karena keraguannya terhadap pimpinan baru, tetapi karena pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang KPK yang baru hasil revisi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: