Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Terkait itu, KPU dengan tegas berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut sengketa pemilu hanya hisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, sehingga putusan MA yang menjadi dasar PDIP tidak bisa dipenuhi KPU.
Karena itu, ia pun langsung mengembalikan surat permohonan itu ke pihak PDIP. “Langsung saya tanda tangan, terus tanggal 7 kami kirimkan ke yang meminta (PDIP)," ucapnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil