Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sabar Bos, Mungkin Wahyu Setiawan Itu Ujian buat KPK Era UU Baru

Sabar Bos, Mungkin Wahyu Setiawan Itu Ujian buat KPK Era UU Baru Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

PDIP, menurut Ray, mempersulit lantaran menanyakan surat izin Dewas terlebih dahulu kepada penyidik sebelum menggeledah ruangan Hasto. Upaya penggeledahan itu pun gagal

"Artinya ide PDIP mengadakan Dewas itu (untuk) mempersulit penegakkan hukum dan menyenangkan para koruptor agar punya dalih macam-macam," kata Ray.

Hasto telah membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap ini. Ia bahkan mengaku ada pihak-pihak yang sengaja mem-framing bahwa dirinya terlibat.

Baca Juga: Uang Suap Wahyu Diduga dari Hasto, Kata Demokrat: Sang Sekjen Bakal Jawab, Saya Gak Tahu Apa-Apa

“Jadi dalam konteks seperti ini, (PDIP) menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi,” kata Hasto di Rakernas PDIP, kemarin.

PDIP bersama Nasdem, Golkar, PPP, dan PKB mengusulkan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Meski ditolak publik, revisi berhasil yakni dengan keluarnya UU No 19 tahun 2019. Keberadaan Dewas KPK adalah salah satu buah revisi yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 itu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: