Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengakui menandatangani surat permohonan PAW calon anggota legislatif PDIP, Harun Masikuh ke Komisi Pemilihan Umum.
"Kalau tanda tangannya betul, karena itu sudah dilakukan secara legal," kata dia di JIExpo, Jakarta, Minggu 12 Januari 2020.
Menurut Hasto, PAW biasa dilakukan oleh partai dan juga telah diatur oleh undang-undang, sehingga tidak bisa disalahkan atau diganggu gugat oleh pihak manapun. Penandatanganan itu pun, ditegaskannya, memiliki landasan hukum yang jelas.
"Jadi, persoalan PAW ada pihak-pihak yang melakukan negoisasi itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan," tUturnya.
Sebagaimana diketahui, tanda tangan Hasto di surat tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman. Selain Hasto, surat permohonan tersebut juga ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Terkait ini, KPK sudah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait pengurusan PAW anggota DPR PDIP periode 2019-2024. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp600 juta.
Selain Wahyu, status tersangka ditetapkan untuk calon anggota legislatif DPR periode 2019-2024 dari PDIP, yaitu Harun Masiku. Lalu, dua tersangka lain, yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Saeful sebagai swasta. Untuk Agustiani, disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Status Harun sebagai pemberi suap ke Wahyu. Suap tersebut untuk tujuan memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam PAW.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat