Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta bantuan terhadap National Central Bureau-Interpol dalam memburu tersangka politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, yang saat ini masih berkeliaran di luar negeri.
"Iya, kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB Interpol. Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Nurul Gufron sendiri meminta kepada Harun Masiku untuk menyerahkan diri ke KPK. Apabila Gufron tidak segera menyerahkan ke lembaga antirasuah, maka KPK akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Baca Juga: Bongkar Kantor Wahyu Nyaris 10 Jam, KPK Temukan Sesuatu
Baca Juga: KPK Harus Berani Kuliti Hasto Kristiyanto, Ojo Kendor!
"Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK. Kalaupun tidak nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Nurul.
KPK menangkap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Rabu (8/1/2020). Wahyu diduga menerima suap terkait urusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP dengan daerah pemilihan Sumatera Selatan.
Sehari kemudian, mereka menetapkan Wahyu sebagai tersangka. Selain pria kelahiran Banjarnegara, Jawa Tengah itu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK, salah satunya bernama Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti