Menurut Arifin, sudah ada jurispendensi kasus Jiwasraya untuk langsung menetapkan Heru Hidayat, Benny Cokro, Hary Prasetyo dan Hendrisman sebagai tersangka dan lalu menahan mereka. Yaitu dengan kasus investasi dapen Pertamina pada saham berkode SUGI yang tujuannya untuk membobol dana dapen pertamina, yang pelakunya sudah dihukum sangat berat.
"Jika mereka hanya dicekal untuk berpergian ke luar negeri, mereka masih akan dengan leluasa untuk mencoba menyuap oknum penyidik dengan dana Jiwasraya yang ada ditangan mereka dan antek-anteknya agar lepas dari jeratan hukum tindak pidana korupsi," ungkap Arifin.
Dia mengungkapkan, KAKI sudah mencium adanya operasi senyap yang dilakukan oleh kaki tangan mereka untuk mencoba mengalihkan kasus dugaan pembobolan Jiwasraya ke arah hukum perdata, yang akhirnya tidak dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi. Misalnya dengan penolakan pembentukan pansus Jiwasraya oleh beberapa parpol di DPR RI.
"Karena itu KAKI mendesak Jaksa Agung yang sudah mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembobolan Jiwasraya yang hingga puluhan trilyun rupiah, dan tidak ragu-ragu untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahan mereka," tegasnya.
"KAKI juga mendesak oknum-oknum di OJK yang diduga ikut membantu pembobolan Jiwasraya agar segera menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya," pungkasnya.
Perlu diketahui, selain menggelar demo damai di depan Kejagung. Arifin bersama kawan-kawan juga menyampaikan surat dukungan ke pihak Kejagung agar segera menuntaskan kasus tersebut. Hadir juga dalam kesempatan itu para perwakilan dari pemegang polis asuransi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: