Kejaksaan Agung akan berusaha mencari cara untuk mengembalikan uang nasabah PT Jiwasraya. Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan harta dari lima tersangka Jiwasraya sebagai upaya membantu nasabah untuk mendapatkan kembali uangnya.
"Selain kami melakukan hukuman, tapi kami juga akan usaha untuk pengembalian, ini yang terpenting juga dan kami juga sedang mendata," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020).
"Penyitaan-penyitaan harta untuk lima tersangka ini kami lakukan dalam rangka nasabah terpenuhi," ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Tolong, Biarkan Pemerintah Tuntaskan Skandal Jiwasraya Dulu!
Kejaksaan Agung juga telah memanggil petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sebab, banyak pihak yang menilai OJK gagal dalam mengawasi pola manajemen investasi jiwasraya yang menyebabkan perusahaan gagal bayar klaim jatuh tempo.
"Kami melaporkan, kami buka saja. OJK sudah kami panggil, jadi OJK sudah kami panggil dan kami juga sedang mengarah ke situ," ujar Burhanuddin.
Kendati demikian, ia tak mengungkapkan kapan pemanggilan OJK yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Dan itu juga udah kami lakukan, mohon izin, kami tidak full (sampaikan)," ujar Burhanuddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: