Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terima Permintaan Penyidikan Asabri, PPATK: Penelusurannya 'Follow The Money'

Terima Permintaan Penyidikan Asabri, PPATK: Penelusurannya 'Follow The Money' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengaku telah menerima permintaan untuk melakukan penyelidikan terhadap transaksi keuangan pada kasus PT Asabri (Persero). PPATK juga telah menerima permintaan untuk melakukan hal yang sama terkait kasus PT Jiwasraya.

Kiagus mengatakan, dirinya belum dapat menjelaskan secara detail terkait perkembangan pemeriksaan aliran dana kasus Asabri tersebut sebab hingga saat ini proses penyelidikannya belum dimulai.

Baca Juga: Oknum OJK Juga Main Mata dengan Bos-Bos ASABRI?

"Belum, belum. Jadi memang sudah ada permintaan tapi belum selesai untuk kasusnya Asabri," katanya belum lama ini.

Kiagus menuturkan, dalam kasus ini PPATK mempunyai peran untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui aliran transaksi atau pendekatan follow the money. "Prinsipnya PPATK ingin mendukung khususnya dari pendekatan follow the money jadi dari aliran transaksinya saja," ujarnya.

Sementara itu, Kiagus mengatakan PPATK juga telah menerima permintaan untuk melakukan penyelidikan terhadap aliran dana pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari pihak Kejaksaan Agung. Ia menyebutkan, permintaan tersebut diterima pada pekan lalu dan nantinya hasil dari penelurusan akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Kiagus menjelaskan proses penyelidikan oleh PPATK harus melalui prekuisit atau atas permintaan sehingga pihaknya harus menunggu adanya permintaan dari suatu pihak dahulu sebelum melakukan pemeriksaan.

"PPATK itu melakukan pemeriksaan melalui prekuisit atau atas permintaan. Artinya, karena ini persoalannya kompleks, trigger-nya juga tidak ada sehingga yang kita masuk berdasarkan permintaan," jelasnya.

Kiagus mengatakan untuk permintaan memproses aliran dana kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung baru masuk setelah PPATK menyelesaikan permohonan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendeteksi kerugian negara.

"Kita masuk berdasarkan permintaan seperti dari BPK untuk melihat kerugian negara dan kami sudah sampaikan ke sana dan dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: