Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Ngotot Pansus Jiwasraya, Puan: Baru Juga Dibahas!

Demokrat Ngotot Pansus Jiwasraya, Puan: Baru Juga Dibahas! Ketua DPR RI, Puan Maharani. | Kredit Foto: Okezone/Ady
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan terkait permintaan fraksi Demokrat dan PKS untuk membentuk panitia khusus (Pansus) Jiwasraya. Puan lebih memilih menunggu terlebih dahulu kinerja panitai kerja (panja) Jiwasraya yang baru dibentuk.

"Ya saya tunggu hasil dari Komisi VI yang sekarang sudah melakukan panja bagaimana hal itu kemudian kita teruskan ke panja, atau ada pemikiran lain terkait hal itu, baru juga dibahas," kata Puan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Puan menilai, kerja seluruh komisi dan panja yang terbentuk membutuhkan waktu. Termasuk pula, kinerja sejumlah instansi kementerian maupun penegak hukum terkait penelusuran kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya juga dinilainya perlu waktu.

Baca Juga: Soal Jiwasraya, DPR: Kerja OJK Harus Diperiksa!

"Sudah biarkan Komisi VI bekerja dulu," kata Puan menambahkan.

Wakil Ketua Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan Demokrat tetap ingin agar DPR membentuk pansus untuk mengusut kasus gagal bayar dengan nilai mencapai Rp13,7 triliun itu. "Demokrat maunya pansus," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Jakarta Selasa (21/1/2020).

Ia mengatakan, Demokrat tengah mengupayakan agar DPR membentuk pansus. Namun, ia menyadari jumlah anggota Demokrat yang tidak terlalu banyak. "Secara politis koalisi pemerintah lebih kuat. Tapi kita lihatlah," ujarnya.

Baca Juga: Telusuri Skandal Jiwasraya, ORI Temukan Peraturan OJK yang Labil

Wakil Ketua MPR tersebut menambahkan, bagi Demokrat pembentukan panja tidak terlalu kuat. Menurutnya, panja tidak bisa mengeluarkan hak menyatakan pendapat, melainkan hanya rekomendasi.

"Kalau panja kalau ingin memanggil dalam rapat kerja tidak ada konsekuensi hukumnya, tidak wajib sementara pansus wajib hadir bila dipanggil. Kalau tidak mau aparat berhak menghadirkan," ujar dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: