Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabaikan undang-undang yang terbit di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal tersebut dikatakan terkait nasib nasabah Jiwasraya yang tidak bisa mendapatkan klaim polisnya.
Diketahui, undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Pak Jokowi cenderung anti banyak peraturan, karena dianggap mengganggu investasi. Muncul mainan baru istilah keren Omnibus Law," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Demokrat Ngotot Pansus Jiwasraya, Gerindra: Emang Negara Punya SBY?
Baca Juga: Jiwasraya Gagal Bayar, AAJI: Itu Bukan Tolok Ukur Industri
"Tuhan turunkan kasus Jiwasraya agar kembali ke rel hukum yang detail. Amanat UU no. 40 tidak dijalankan, negara goncang," katanya menambahkan.
Sambungnya, ia mengatakan dalam UU tersebut menghendaki pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Dimana, program penjaminan polis dalam UU itu dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung atau peserta dan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.
Tambah dia, program penjaminan polis juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil