Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) sejalan dengan upaya penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya.
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menjelaskan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Selain itu, pembentukan lembaga ini untuk melindungi kepentingan nasabah, mencegah kerugian nasabah yang lebih besar lagi, serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan khususnya asuransi," katanya di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Usulan Pembubaran OJK, Penyelesaian Jiwasraya Bagaimana?
Togar mengatakan AAJI berharap agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat.
Ia memastikan AAJI selalu siap bekerja bersama dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif bagi industri asuransi jiwa dan meningkatkan perlindungan terhadap nasabah (pemegang polis).
"Serta melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan yang terukur dan berkelanjutan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo