Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta menduga ada malaadministrasi dalam proses pergantian dan penunjukan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dari Agung Wicaksono ke Donny Andy S Saragih.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan, pengangkatan dirut baru Transjakarta, sudah diatur dalam peraturan gubernur (pergub).
"Iya, ini sudah jelas ada dugaan malaadministrasi terkait kelalaian Pemprov DKI dalam proses pemilihan direktur BUMD. Karena, kan sebetulnya ada pergub terkait pengangkatan pejabat BUMD di lingkungan Pemprov DKI, yakni Pergub Nomor 5 Tahun 2018," kata Teguh, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: Sempat Bohongi Anies, Terus Batal Jadi Bos TransJakarta, Donny Bela Diri
Teguh menjelaskan, dalam pasal 6 aturan tersebut dinyatakan bahwa untuk pengangkatan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekurang-kurangnya lima tahun yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan hukuman pidana.
"Tapi, kan yang bersangkutan ini (Donny Saragih) baru inkrah (putusannya) dan sekarang baru dalam proses, seharusnya ditahan yang itu baru kita dalami," ujar Teguh.
Teguh juga mengatakan, fit and proper test terhadap calon dirut harus dilakukan karena merupakan perintah pergub tersebut.
"Yang jadi masalah kenapa BP BUMD sampai gagal lakukan tracking pada yang bersangkutan. Tapi, sepertinya tes itu tidak fit and proper. Kalau fit and proper, kan track record yang bersangkutan bisa terlacak," kata dia.
Pelacakan tersebut, kata Teguh, mudah dilakukan, misalnya, dibuatkan syarat agar calon pejabat BUMD wajib mendapatkan surat bebas pidana dari pengadilan. "Enggak mungkin berbohong karena kan sistemnya sudah online di pengadilan. Nah, kenapa enggak jadi salah satu syarat itu," ujar dia menambahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: