Pembahasan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi yang berlangsung hingga kini rupanya menyangkut sejumlah hal, salah satunya perlindungan data bagi nasabah fintech.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menyebut akan ada kerja sama dengan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini.
Baca Juga: Indonesia Bakal Jadi Negara Kelima Pemilik Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
"RUU ini juga termauk di dalamnya perlindungan data pribadi terkait keuangan. Kerja sama dengan OJK," ujarnya di Gedung Kemenkominfo, Selasa (28/1/2020).
Perlindungan tentang data ini dibagi menjadi data pribadi dan data pribadi spesifik. Cakupannya perlu dibahas lagi di DPR.
"Data pribadi dan data pribadi spesifik cukup luas, nanti ruang lingkupnya akan kita bicarakan dengan DPR perlindungannya," lanjutnya.
Draft terakhir rancangan undang-undang ini berisi 15 bab dan 72 pasal. Angka ini dapat berubah seiring rancangan ini dibahas nantinya.
"Apakah bertambah pasal atau bab, atau berkurang, nanti kita bicarakan dengan DPR," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum