Ali mengingatkan siapapun pihak yang merintangi penyidikan, dan penuntutan bisa terkena pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tapi saat datang ke kantor PDIP itu, tegas dia, tim KPK tidak dibekali kekuatan memaksa.
"Kita izin pada yang punya gedung," katanya.
Di luar gedung PDIP, lanjut Ali, tim KPK berhasil mensegel sejumlah tempat yaitu ruang kerja tersangka Wahyu Setiawan di gedung KPU, kemudian rumah dinas Wahyu Setiawan.
"Di DPP PDIP teknis ternyata lama dan bergeser, tidak jadi. Gedung KPU, di sana berhasil, disambut baik Pak Arief Budiman, ketua KPU, segel di rumah dinasnya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: