Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keuangan Tak Kunjung Sembuh, Nasib BPR Ini Berakhir Pilu!

Keuangan Tak Kunjung Sembuh, Nasib BPR Ini Berakhir Pilu! Gedung OJK | Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Perkreditan Rakayat (BPR) Tebas Lokarizki, Sambas, Kalimantan Barat, harus berhenti beroperasi karena izin usahanya telah resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/01/2020) lalu. Pencabutan izin usaha itu dilakukan sehubungan dengan kondisi keuangan BPR Tebas Lokarizki yang tak kunjung membaik.

Baca Juga: Heru Hidayat Bakal Balikin Uang Negara, Kuasa Hukum: Ini Tidak Ada Artinya Kalau. . . .

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Moch. Rizky F. Purnomo, mengatakan bahwa sejak 25 September 2019 lalu, BPR Tebas Lokarizki telah ditetapkan sebagai BPR dengan status dalam pengawasan khusus karena mempunyai rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) di bawah 8%.

"Status dalam pengawasan khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," jelas Rizky secara tertulis, Jakarta, Rabu (29/01/2020).

Baca Juga: Menyimak Perjalanan Nilai Tukar Rupiah atas Dolar AS

Ia menambahkan, OJK telah memberi kesempatan kepada manajamen untuk menyehatkan keuangan perusahaan. Namun, sampai dengan batas waktu yang diberikan, upaya penyehatan tersebut tak kunjung dilakukan sehingga akhirnya OJK tegas untuk mencabut izin usaha perusahaan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Berkat Tangan Dingin Erick Thohir, Nasib Baik Saham Krakatau Steel Pun Hadir!

"Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," sambungnya.

Usai pencabutan izin usaha, LPS akan melakukan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: