Sandi menjelaskan penetapan tersangka terhadap ZKR dilakukan setelah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk pelapor, masyarakat Kota Surabaya yang merasa terhina atau dirugikan, serta sejumlah saksi ahli.
"Pada tanggal 31 Januari lalu, tersangka kami jemput di Bogor, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya," katanya.
Untuk diketahui, ZKR memposting sebuat tautan yang berisi hinaan terhadap Risma yang disamakan dengan "kodok betina".
Kalimat hinaan tersebut berisi ucapan yang menyamakan perempuan nomor satu di Surabaya dengan seekor katak betina. "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".
"Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: