Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dulu Aksi 212 Minta Ahok Dipenjara, Sekarang Soroti Harun Masiku

Dulu Aksi 212 Minta Ahok Dipenjara, Sekarang Soroti Harun Masiku Peserta membawa kuda saat mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO//ama. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Front Pembela Islam (FPI) hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan pihaknya akan menggelar aksi terkait pemberantasan korupsi di Indonesia, pada Jumat (21/2/2020).

Diketahui juga, Aksi 212 dikenal sebagai unjuk rasa yang meminta kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diusut pada 2016 lalu.

Dalam perjalanannya, Aksi 212 ini mengawal kasus Ahok hingga ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Bara. Ahok bebas pada Kamis (24/1/2019).

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman, dalam keterangan resminya mengatakan aksi ini dilatarbelakangi penggagas yang merasa penanganan sejumlah kasus mandek. Ia menegaskan Penggagas 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' juga berbicara soal lingkaran kekuasaan.

Baca Juga: Ruhut Balas Gerindra yang Sindir Ahok: Lawan Politik Ahok Stres Berat

Baca Juga: Jamaah 212 Mau Demo Harun Masiku, KPK: Kami Sepakat!

"Negara, dalam hal ini para aparat penegak hukum, hingga kini belum menunjukkan sikap yang serius untuk menuntaskannya. Diduga kuat mandek dan mangkraknya penanganan kasus-kasus megakorupsi yang makin menggila tersebut karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Perilaku tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi mereka untuk pembiayaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan," bunyi pernyataan bersama FPI, GNPF Ulama hingga PA 212, Selasa (4/2/2020).

Bahkan, aksi ini juga terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Mereka juga menyinggung kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Kita tahu, para pejabat publik yang diberi amanah untuk menyejahterakan rakyat, justru berusaha saling melindungi antara satu dan pelaku mega korupsi lainnya. Apa yang terjadi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persekongkolan jahat tersebut. Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya, antara lain kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp 13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp 10 triliun," demikian pernyataan yang dikirim Munarman.

Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan komitmen KPK tetap melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, apalagi terkait kasus suap PAW PDI Perjuangan.

"KPK tentunya komit untuk berantas segala tipikor. Tetapi kalau fokus ke perkara misalnya PAW, kami tahu bahwa sekarang KPK sedang serius juga menangani penyelesaian perkara para tersangka yang ada hubungannya dengan PAW ataupun yang melibatkan komisioner KPU ini," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: