"Penangguhan diajukan dengan alasan tersangka seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak kecil usia di bawah dua tahun atas alasan kemanusiaan," kata dia.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Akhijar mengatakan, surat pengajuan penahanan tersangka kini masih dikaji oleh penyidik. Kewenangan untuk dikabulkan atau tidak berada di tangan penyidik.
"Hasil kajiannya seperti apa, nanti kami sampaikan," katanya.
Zikria Dzatil ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya atas sangkaan pencemaran nama dan penghinaan terhadap Risma melalui akun Facebook. Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Risma dan warga Surabaya. Risma juga sudah memberikan maaf namun ogah mencabut laporan.
Kepolisian sendiri menyampaikan tetap menyidik kasus tersebut kendati Risma selaku korban sudah memaafkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: