Bahkan, seorang warga yang identitasnya dirahasiakan ganti melaporkan Risma dan Kepala Polrestabes Surabaya kepada Ombudsman perwakilan Jawa Timur. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang lantaran telah memidanakan penghina Risma, Zikria Dzatil.
Pengaduan warga itu menyebutkan bahwa pidana atas penghinaan terhadap penjabat penyelenggara sudah dihapuskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015.
Baca Juga: Tokoh Ini Ingatkan Bu Risma: Dulu SBY Pernah Disamakan dengan Kebo
Apa Ibu Risma bisa membantu saya bagaimana caranya agar orang ini bisa juga ditindak seperti orang yg menghina Ibu ?
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) February 6, 2020
Ibu dikatakan kodok - ini saya dikatakan monyet. Ini lbh parah.
Saya akan laporkan orang ini utk menguji bagaimana penegakan hukum.di negeri ini. https://t.co/99fg0lol9P
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti